
TANJUNG – Anggota Satuan Samapta Polres Tabalong menangkap seorang wanita berinisial MM (39), warga Kecamatan Tanta yang memiliki minuman keras (miras).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menyampaikan, MM ditangkap bersama barang bukti 15 botol minuman beralkohol berbagai merk.
“MM kita tangkap sebagai tindaklanjut laporan masyarakat terkait peredaran miras yang dilakukan pelaku,” katanya.
Saat penggeledahan di warung milik pelaku, polisi menemukan miras yang di simpan di dapur. Minuman beralkohol yang ditemukan berupa Anggur Merah sembilan botol, bir tiga botol, dan vodka tiga botol.
Dari pengakuan pelaku, miras miliknya tersebut untuk dijual kembali. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Tabalong No 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Saat ini MM menjalani pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” pungkas Anib. ant