
BANJARMASIN – Laporan Farah Diba Rahmadi terhadap oknum polisi Bripda DM karena pernikahan sirinya, ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.
Satuan kepolisian khusus yang menegakkan etik dan disiplin polisi ini, memeriksa sang pelapor yakni Farah Diba Rahmadi di Mapolda Kalsel, Senin (13/2).
Usai terjadi dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu yang melibatkan oknum personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, ternyata selebgram tersebut melayangkan tiga laporan, di antaranya dugaan penganiayaan. Kini prosesnya masih berlanjut di Polresta Banjarmasin.
Sementara, dua laporan lainnya ditangani Bid Propam Polda Kalsel. Satu laporan sudah memasuki putusan sidang disiplin, sebab Bripda DM dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Polri.
DM telah mendapat sanksi berupa mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode, dan penundaan gaji berkala 1 periode. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan surat keputusan hukuman pelanggaran disiplin bernomor KEP/01/I/2023/Ditreskrimum, tertanggal 4 Januari 2023 lalu.
Bripda DM dinyatakan terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap selebgram Farah Diba. Oknum polisi diputuskan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Didampingi dua kuasa hukumnya M Agung Wicaksono dan Adik Sanjaya, saat diperiksa, Farah Diba ditanya seputar tempo dan lokus, khususnya waktu kejadian kapan terjadinya nikah siri dengan Bripda DM.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, mungkin hari Jumat (17/2) ini atau minggu depan,” ucap Adik Sanjaya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa hal sensitif yang tak bisa dipublikaskan ke publik karena terkait dengan tindak asusila.
“Kami berharap semuanya bisa berjalan secara transparan. Perkara nikah siri yang dilaporkan klien kami juga nantinya akan disidangkan tersendiri,” katanya. jjr