
BANJARMASIN – Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin menemukan barang narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik, oleh seorang klien wajib lapor bebas bersyarat berinisial CH (51).
“Kami menemukan klien CH menyimpan tiga bungkusan plastik kecil berisikan sabu, ketika yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor di bapas,” kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono, Senin (13/2).
Ia menjelaskan, tindak pidana narkotika itu terungkap berawal dari kecurigaan petugas layanan informasi dan komunikasi bapas setempat bernama Firman, saat meminta CH memperlihatkan identitas dan kartu bimbingan wajib lapor klien, yang ternyata di dalamnya terselip bungkusan sabu.
“Kemudian dengan sigap petugas bapas mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil menunjukkan positif menggunakan narkotika itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, penemuan barang narkotika itu merupakan peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja balai pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Sebelumnya, klien wajib Bapas Kelas I Banjarmasin CH (51) pernah menjalani pidana penjara sebanyak dua kali, karena telah melakukan tindak pidana Undang Undang (UU) tentang Narkotika pada tahun 2010, dan tindak pidana UU tentang Perlindungan Anak pada tahun 2018. ant