Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bapas Temukan Sabu pada Klien Bebas Bersyarat

by matabanua
14 Februari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Februari 2023\15 Februari 2023\2\2\New Folder\Bapas Temukan Sabu pada Klien Bebas Bersyarat.jpg
PETUGAS Bapas Kelas I Banjarmasin saat memeriksa CH (51) yang membawa sabu saat wajib lapor, Senin (13/2).(Foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin menemukan barang narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik, oleh seorang klien wajib lapor bebas bersyarat berinisial CH (51).

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

“Kami menemukan klien CH menyimpan tiga bungkusan plastik kecil berisikan sabu, ketika yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor di bapas,” kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono, Senin (13/2).

Ia menjelaskan, tindak pidana narkotika itu terungkap berawal dari kecurigaan petugas layanan informasi dan komunikasi bapas setempat bernama Firman, saat meminta CH memperlihatkan identitas dan kartu bimbingan wajib lapor klien, yang ternyata di dalamnya terselip bungkusan sabu.

“Kemudian dengan sigap petugas bapas mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil menunjukkan positif menggunakan narkotika itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, penemuan barang narkotika itu merupakan peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja balai pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Sebelumnya, klien wajib Bapas Kelas I Banjarmasin CH (51) pernah menjalani pidana penjara sebanyak dua kali, karena telah melakukan tindak pidana Undang Undang (UU) tentang Narkotika pada tahun 2010, dan tindak pidana UU tentang Perlindungan Anak pada tahun 2018. ant

 

 

Tags: BapasSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA