
TANJUNG – Anggota Polsek Bintang Ara Polres Tabalong menangkap seorang warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai berinisial DP (42), karena diduga memiliki ratusan obat terlarang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, saat penangkapan, petugas menemukan satu keping obat merk Seledryl dan Sancodin di saku celana kanan pelaku.
“Pelaku mengaku obat yang dimilikinya di beli dari sebuah toko di Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai,” katanya, Senin (13/2).
Selanjutnya, petugas menuju dan menggeledah toko obat milik pelaku berinisial DP, disaksikan aparat Desa Mahe Pasar. Hasilnya, polisi menemukan obat merk Seledryl, Samcodin, dan Neomethor di dalam toples.
Anib menambahkan, pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sesuai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari pelaku, polisi menyita 20 keping obat merk Neomethor (200 butir), empat keping obat merk Sancodin (40 butir), 10 keping obat merk Seledryl (120 butir), satu keping obat sancodin (12 butir), serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga dari hasil penjualan. ant