Selasa, Agustus 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap

by matabanua
13 Februari 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Februari 2023\14 Februari 2023\2\New Folder\2\New Folder\Pengedar Obat Terlarang Ditangkap.jpg
BARANG bukti obat terlarang yang disita anggota Polsek Bintang Ara dari pelaku DP.(foto:mb/ant)

TANJUNG – Anggota Polsek Bintang Ara Polres Tabalong menangkap seorang warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai berinisial DP (42), karena diduga memiliki ratusan obat terlarang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, saat penangkapan, petugas menemukan satu keping obat merk Seledryl dan Sancodin di saku celana kanan pelaku.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\25 Agustus 2025\2\22\New Folder\Ridho dan Raudah Harumkan Kalsel Dikancah Nasional.jpg

Ridho dan Raudah Harumkan Kalsel Dikancah Nasional

25 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\25 Agustus 2025\2\22\New Folder\Sat Lantas Atur Lalin di Jam Sibuk.jpg

Sat Lantas Atur Lalin di Jam Sibuk

25 Agustus 2025
Load More

“Pelaku mengaku obat yang dimilikinya di beli dari sebuah toko di Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai,” katanya, Senin (13/2).

Selanjutnya, petugas menuju dan menggeledah toko obat milik pelaku berinisial DP, disaksikan aparat Desa Mahe Pasar. Hasilnya, polisi menemukan obat merk Seledryl, Samcodin, dan Neomethor di dalam toples.

Anib menambahkan, pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sesuai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari pelaku, polisi menyita 20 keping obat merk Neomethor (200 butir), empat keping obat merk Sancodin (40 butir), 10 keping obat merk Seledryl (120 butir), satu keping obat sancodin (12 butir), serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga dari hasil penjualan. ant

 

 

Tags: AKBP Anib BastianKAPOLRES Tabalongobat terlarang
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA