
JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo langsung bungkam, usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) sore.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya selama beberapa menit untuk merespons vonis hukuman mati tersebut.
Namun, setelah keluar dari ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Sambo yang dikawal oleh personel Brimob menuju tempat penahanan di Kelapa Dua Depok langsung bungkam alias tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setidaknya terdapat tujuh poin hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Sambo.
Di antaranya perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas; Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional; hingga Sambo dinilai berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim juga menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sementara itu, hakim berpendapat tidak ada satu pun keadaan meringankan bagi Sambo.
“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,” kata hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. web
