
TANJUNG – Anggota Satreskrim Polres Tabalong menciduk dua remaja yang diduga mencuri sarang madu kelulut di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku di bawah umur itu, awalnya diketahui orangtua pemilik sarang madu.
“Saat saksi berada di tempat pengumpul sarang madu kelulut di Desa Mantuil, menemukan tiga buah sarang madu kelulut milik anaknya raib,” katanya, Senin (13/2).
Selanjutnya, saksi melaporkan pencurian sarang madu kelulut itu ke Polres Tabalong untuk ditindaklanjuti.
Selang beberapa saat, salah satu pelaku menyerahkan diri diantarkan orangtuanya, dan mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku aksi pencurian sarang madu kelulut itu dilakukannya bersama temannya yang kemudian dijemput polisi.
Penangkapan salah satu pelaku dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, dan kedua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.
Akibat aksi pencurian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 4 juta dan pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku masih di bawah umur, dan barang bukti yang kita sita berupa tiga buah sarang madu kelulut, serta tiga unit sepeda motor,” pungkas Anib. ant