
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan penandatanganan dan penyerahan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) Tahun 2023, saat apel yang digelar di halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (13/2).
Apel dipimpin Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor dan dihadiri sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Wawali berpesan agar seluruh pegawai Pemko Banjarmasin mendukung target capaian kerja yang sebelumnya telah disampaikan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina terkait dengan visi misi Kota Banjarmasin tahun 2023 ini.
“Apa yang telah diberikan tugas kepada kita, kita bisa melaksanakan sebaik-baiknya dan mudah-mudahan kita sudah secara baik melakukan pertanggung-jawabannya dan mengalami peningkatan,” katanya.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini juga menekankan ketelitian dan kecermatan dalam melakukan perhitungan dan pengklasifikasikan kegiatan serta memverifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Hal ini penting untuk saya tegaskan, mengingat ketelitian dalam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan, merupakan salah satu langkah kita untuk terhindar dari tindak pidana korupsi,” pesannya.
Sementara, penerima penyerahan secara simbolis SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. via