
BARABAI – Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST di backup jajaran polres setempat, Koramil Labuan Amas Utara (LAU), dan Polsek LAU, melakukan razia di sejumlah warung malam dan tempat karaoke yang berada di Desa Sungai Buluh.
“Razia kami lakukan pada Kamis (9/2) mulai pukul 00.30, dan dibagi lima tim,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST Subhani, Jumat (10/2).
Ia menerangkan, razia tersebut merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HST Nomor 14 tahun 2012 tentang Trantibum Linmas, dan atas dasar adanya pengaduan masyarakat dan permintaan para ulama di Kecamatan LAU.
“Membuka lokasi karaoke tersebut jelas tanpa izin, makanya sejumlah alat-alat seperti sound sistem kami amankan. Bahkan kami menemukan sejumlah minuman keras dan langsung disita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, ada sebanyak 10 pemilik warung dan 24 pemandu karaoke yang juga dimintai keterangan dan sempat di bawa.
“Di hadapan jajaran para tokoh agama, masyarakat, dan Forkopimcam LAU, mereka berjanji dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas terlarang itu lagi,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika para pemilik warung kembali secara ilegal membuka usaha karaoke tersebut, maka akan langsung ditindak tegas.
“Jika terbukti kembali mengulangi, maka warungnya akan kami tutup dan seluruh peralatan karaoke tidak akan dikembalikan lagi,” tegasnya.
Subhani berharap, masyarakat melaksanakan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan juga norma-norma agama. ant