
BANJARMASIN – Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus suap dijatuhi vonis hukuman selama 10 tahun penjara, Jumat (10/2) pagi.
Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2) pagi, majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro, sependapat dengan JPU Budi Serumpaet bahwa terdakwa Mardani dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Berkas putusan 500 halaman lebih yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menyatakan menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa bersama tim penasehat hukumnya.
Menurut majelis hakim semua unsur telah terpenuhi, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mardani H Maming selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsidair empat bulan kurungan.
Majelis hakim juga meminta Mardani membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam tempo satu bulan maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh beda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 700 Juta subsidair 8 bulan kurungan. JPU juga menuntut Mardani membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama lima tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa Mardani H Maming yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.
“Saya tidak bersalah, dan semua yang saya lakukan adalah bisnis to bisnis. Atas putusan ini saya menyatakan pikir-pikir,” kata Mardani.
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku tuduhan kepada dirinya merupakan fitnah, sehingga ia akan terus berjuang mencari keadilan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang hampir serupa dengan tuntutan tim JPU yakni 10 tahun dan enam bulan penjara.
“Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,” katanya.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.
Saat itu, Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Sebelumnya, JPU KPK Budi Sarumpaet SH dalam berkas tuntutannya menyatakan, terdakwa Mardani H Maming telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai bupati terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Paguntaka Cahaya Nusantara).
Menurut JPU, peralihan IUP OP yang dilakukan terdakwa Mardani H Maming itu bertentangan dengan pasal 93 UU Minerba. ris