
KOTABARU- Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada kejaksaan negeri Kotabaru. Pada acara pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala pengadilan Kotabaru Danang Utaryo SH .MH, Kasi Intel Mohammad Fikri SH , asi Pidum Seno Aji SH, Kaur Mintu Sat Reskrim Polres kotabaru Ipda Sandy Rosadi SH dan serta jajaran staf kantor kejaksaan negeri Kotabaru , dihalaman kantor kejaksaan, Jumat (10/2/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan negeri Kotabaru melalui Kasi Barang bukti Kejaksaan negeri Kotabaru Saiful Bahri S MH menyampaikan,
Sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti perkara narkotika, Perara senjata tajam dan perkara umum lainnya yang terjadi diwilayah hukum kabupaten kotabaru dengan jumlah perkara terbagi,perkara narkotika 51,perkara sajam 15 dan perkara umumlainya 39 perkara.
Barang bukti yang akan dimusnahkan didominasi oleh barang bukti perkara Narkotika diantaranya berupa Shabu- shabu sebanyak 74,16 gram, Obat canophen ( Zenith sebanyak 33.608 Butir, Obat Dextrometophan sebanyak 4.238 butir, Obat berlogo (Y) warna putih 1.042 butir dan perkara pidana umum lainnya.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja jejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang befungsi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negative bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
Serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan negeri kotabaru.
Pemusnahan barag bukti ini, juga dijadikan sebagai sebuah rangkaian tugas yang diupayakan nenjadi rdukasi sebagai bagian pembelajaran bagi masyarakat kabupaten kotabaru, untuk tidak melakukan tindakan melanggar Hukum lagi khususnya perkara Narkotika, dengan harapan pemuda pemudi kita yang merupakan generasi muda penerus bangsa dapat mengetahui bahaya Narkotika dan obt-obatan terlarang sehingga dapat menghindari hal tersebut.{[ebet/mb03]