Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edar Sabu, Buruh Diamankan

by matabanua
12 Februari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin meringkus seorang laki-laki pekerja buruh angkut Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, yang diduga menjual sabu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat, yang mengatakan di TKP acap kali dijadikan wadah transaksi narkoba jenis sabu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Kita tindaklanjuti penyelidikan di lapangan, dan anggota melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan,” ujarnya, Minggu (12/2).

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid, saat petugas melakukan pemeriksaan kepada AD (39), warga Banjarmasin Barat, ditemukan dua paket sabu siap edar di tangannya.

Saat diinterogasi, ia mengakui sabu ini miliknya dan tengah menanti pembeli yang mengaku sebagai sopir, serta transaksi dilakukan melalui WhatApps.

AD dibekuk di parkiran sepeda motor pada Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (11/2) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari penangkapan tersebut, AD diamankan dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu siap edar, dan satu unit Handphone merk Xiaomi Note 6 Pro warna merah muda.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompol Aryansyah menambahkan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di kawasan pelabuhan laut terbesar di Kalsel tersebut. sam

 

 

Tags: Edar SabuKapolresta BanjarmasinKombes Pol Sabana Atmojo MartosumitoKPL
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA