BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin meringkus seorang laki-laki pekerja buruh angkut Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, yang diduga menjual sabu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat, yang mengatakan di TKP acap kali dijadikan wadah transaksi narkoba jenis sabu.
“Kita tindaklanjuti penyelidikan di lapangan, dan anggota melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan,” ujarnya, Minggu (12/2).
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid, saat petugas melakukan pemeriksaan kepada AD (39), warga Banjarmasin Barat, ditemukan dua paket sabu siap edar di tangannya.
Saat diinterogasi, ia mengakui sabu ini miliknya dan tengah menanti pembeli yang mengaku sebagai sopir, serta transaksi dilakukan melalui WhatApps.
AD dibekuk di parkiran sepeda motor pada Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (11/2) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari penangkapan tersebut, AD diamankan dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu siap edar, dan satu unit Handphone merk Xiaomi Note 6 Pro warna merah muda.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Aryansyah menambahkan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di kawasan pelabuhan laut terbesar di Kalsel tersebut. sam