BANJARMASIN – Seorang sopir truk diamankan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) karena memiliki senjata tajam tanpa izin kepemilikan.
Sopir berinisial HA alias DA (35), warga Sampit, Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, di gelandang dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Rabu (8/2) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah mengatakan, diamankannya sopir tersebut saat petugas melakukan kegiatan operasi pekat yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid FH di depan pintu parkiran sepeda motor terminal multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pelaku HA alias DA diamankan saat mau masuk ke dalam truk yang dikemudikannya, tepatnya di terminal multipurpose,” ucap Iptu Bagus Syahid FH.
Kemudian, lanjutnya, saat petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan, dan penggeledahan badan, ditemukan sajam dengan gagang berwarna hitam, kumpang dilakban, dan panjang 18 cm di dalam tas warna coklat merk Eiger. “Langsung diamankan, ia membenarkan sajam miliknya,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek KPL, sopir pembawa sajam tanpa izin ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek KPL pun mengimbau ke masyarakat, agar jangan membawa sajam tanpa izin kepemilikan dari intelkam.
“Jadilah masyarakat yang taat dan patuh hukum, maka tercipta kamtibmas (keamanan dan ketertiban di masyarakat),” pungkasnya. sam