Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sopir Asal Sampit Diamankan

by matabanua
9 Februari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Seorang sopir truk diamankan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) karena memiliki senjata tajam tanpa izin kepemilikan.

Sopir berinisial HA alias DA (35), warga Sampit, Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, di gelandang dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Rabu (8/2) sekitar pukul 09.00 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah mengatakan, diamankannya sopir tersebut saat petugas melakukan  kegiatan operasi pekat yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid FH di depan pintu parkiran sepeda motor terminal multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Pelaku HA alias DA diamankan saat mau  masuk ke dalam truk yang dikemudikannya, tepatnya di  terminal multipurpose,” ucap Iptu Bagus Syahid FH.

Kemudian, lanjutnya, saat petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan, dan penggeledahan badan, ditemukan sajam dengan gagang berwarna hitam, kumpang dilakban, dan panjang 18 cm di dalam tas warna coklat merk Eiger. “Langsung diamankan, ia membenarkan sajam miliknya,” katanya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek KPL, sopir  pembawa sajam tanpa izin ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek KPL pun mengimbau ke masyarakat, agar jangan membawa sajam tanpa izin kepemilikan dari intelkam.

“Jadilah masyarakat yang taat dan patuh hukum, maka tercipta kamtibmas (keamanan dan ketertiban di masyarakat),” pungkasnya. sam

 

 

Tags: Kapolsek KPL BanjarmasinKompol AryansyahKPLSopir Truk
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA