
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin menggandeng Kejaksaan Negeri setempat dalam kegiatan penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan kota Banjarmasin, di salah satu hotel Banjarmasin, Kamis (8/2).
Penyuluhan dibuka oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor dan menghadirkan narasumber langsung yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Dr Indah Laila SH MH.
Wakil walikota mengatakan, penyuluhan ini untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus mengingatkan kembali mengenai unsur-unsur tindak korupsi yang rawan bagi pegawai ataupun lingkungan pemerintahan. “Bisa saja terjadi praktik kesewenang-wenangan kekuasaan kepada masyarakat demi untuk memperkaya diri sendiri,” katanya.
Makanya perlu diingatkan kembali apa itu unsur korupsi, tindakan dan sanksi hukum serta dampaknya.
“Dengan mengembangkan budaya anti korupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya.
Kajari Banjarmasin Indah Laila juga menekankan pentingnya mencegah korupsi, melalui edukasi serta pendampingan.
“Nah, jika sudah dikasih tahu, tetapi tetap bandel, kami akan lakukan penindakan,” ucap kajari.
Sementara, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah menjelaskan, penyuluhan ini sengaja memilih moment diawal tahun sebagai pencegahan dan pengingat kembali tindak pidana korupsi bagi pegawai pemko.
“Ini untuk menekan atau pencegahan sejak dini korupsi bagi seluruh ASN, meskipun sejauh ini merekapun sudah tahu unsur-unsur korupsi, “katanya.
Dengan penyuluhan ini, bagian hukum berharap agar begitu ada keraguan dalam tindakan ataupun laporan hendaknya juga bisa berkosultasi ke pihak kejaksaan. “ Apalagi tadi pihak kejaksaan sudah membuka pintu dan siap membantu untuk berkonsulatsi jika ada keragu-raguan,” katanya. via