TANJUNG – Anggota Satres Narkoba Polres Tabalong amankan seorang Pria berinisial SY (42) alias Udin, warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong diduga memiliki belasan ribu obat terlarang dengan berbagai merk.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan pelaku SY diamankan didepan sebuah warung di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Tabalong. Selasa (7/2) malam.
“Diamankannya pelaku SY ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan obat-obatan terlarang kesebuah warung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/2).
Didepan sebuah warung, anggota Satres Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Akp Fathony Bahrul Arifin bebernya kemudian memberhentikan pelaku SY dan memeriksa barang bawaannya berupa 1 buah kardus yang berisi 30 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 300 butir.
“Kemudian petugas juga melakukan pemeriksaan dirumah pelaku dan kembali ditemukan obat-obatan terlarang, sehingga jumlah barbuk yang ditemukan sebanyak total 7.460 butir obat merk seledryl, 7.910 butir obat merk samcodin, 600 butir obat merk neomethol dan uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan obat dikediaman pelaku yang tak jauh dari warung tersebut,” bebernya.
Pelaku SY disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 74 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 7.400 butir, 75 box obat merk Samcodin dengan jumlah total 7.500 butir, 60 keping obat merk Neomethol dengan jumlah total 600 butir, 41 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 410 butir, Uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna Biru dan pelaku SY saat ini diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (don).