
BANJARMASIN – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial H, yang sebelumnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu (8/2).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka H dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.
“Tersangka berinisial H kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, LP Teluk Dalam Banjarmasin. Namun sebelum dilakukan penahanan, tersangka H telah dilakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin,” katanya.
Menurutnya, tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Bendungan Tapin di Desa Pipitak ditahan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka berinisial AR dan S ditahan setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta cek kesehatan pada Rabu (25/1).
Dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwi P SH melalui Jaksa Kordinator M Irwan, kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemanggilan kemudian pemeriksaan serta cek kesehatan.
“Saat ini kasusnya masih tahap penyidikan, dan untuk satu tersangkanya saat kita layangkan surat pemanggilan dalam kondisi sakit,” ucapnya.
Irwan menambahkan, langkah selanjutnya, pihak akan kembali melayangkan surat panggilan kepada salah satu tersangka yang sakit tersebut.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan Bendungan Tapin ini, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan. Selain kasus dugaan korupsi, ketiga tersangka juga dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
Ketiga tersangka ditetapkan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalsel pada 31 Agustus 2022 lalu. Mereka disangkakan menikmati penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin.
Para tersangka itu adalah Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR, dan pihak swasta berinisial H.
Para tersangka juga dijerat Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan Bendungan Tapin berbiaya Rp 986,5 miliar yang digarap akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
Bendungan Tapin memiliki kapsitas tampung cukup besar 56,7 juta m3 yang berperan penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel, dan juga memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare.
Keberadaan bendungan ini juga diharapkan dapat menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebagai Ibu Kota Kabupaten Tapin dan sekitarnya sebesar 500 liter/detik, konservasi air, dan untuk PLTA sebesar 3,30 MW.
Bendungan Tapin di bangun dengan tipe timbunan batu zonal inti tegak, dilengkapi dengan jalan akses dan jalan lingkar bendungan, kantor pengelola, rumah dinas, tempat ibadah, toilet, gardu pandang, dan rumah genset.
Untuk bendungan utama, memiliki tinggi 70 meter dengan terowongan pengelak sepanjang 430 meter, cofferdam setinggi 29 meter serta spillway (pelimpah) sepanjang 234 meter.
Hingga pada 28 Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan penggunaan Bendungan Tapin yang masuk proyek strategis nasional (PSN) Kementerian PUPR. ris