PARINGIN – Satreskrim Polres Balangan dibackup unit kamneg sat intelkam setempat dan Polsek Juai mengamankan S (42), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
S, warga Desa Bata, Kecamatan Juai, diamankan karena telah melakukan tindak kekekarasan pada anak kandungnya sendiri yang masih berumur sembilan tahun.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan saat berada di dekat kantor Desa Bata tanpa perlawanan, Senin (6/2).
Menurutnya, pengungkapan kasus KDRT terhadap anak ini bermula saat Polsek Juai menerima laporan dari ibu kandung korban pada akhir Februari lalu.
Dari laporan sang ibu, pelaku disebut melakukan tindak KDRT dengan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, dengan cara memukul di bagian kepala korban dengan tangan, serta mencekik leher korban yang mengakibatkan sakit di dua bagian tubuh tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya mengadakan gelar perkara untuk dilakukan tahapan selanjutnya.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam, dan satu lembar celana pendek warna hitam abu-abu,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti, lanjut dia, telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. sa