Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Abdul Latif Sakit, Sidang Ditunda

by matabanua
8 Februari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Dikarenakan sakit, sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dinyatakan ditunda, Rabu (8/2) pagi.

Sidang sempat dibuka majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MM. Dalam sidang, para majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa, mendengarkan keterangan dr Suci, yang merupakan dokter dari Rumah Tahanan Suka Miskin tempat ditahannya Abdul Latif.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

“Saya Suci, dokter dari Rumah Tahanan Suka Miskin pagi ini mendapatkan laporan kalau Abdul Latif mengalami sesak nafas, kemudian kami berikan pertolongan. Namun dikarenakan masih sakit, maka kami bawa ke rumah sakit terdekat, dan saat ini ia masih dirawat,” paparnya.

Mendengarkan keterangan dr Suci, majelis hakim meminta ketegasan kalau terdakwa Abdul Latif dalam kondisi sakit, dan diiyakan oleh sang dokter. Majelis hakim pun menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Abdul Latif.

Majelis hakim menyatakan, jika dakwaan JPU dari KPK RI yang dikomandoi Hari SH sudah memenuhi syarat formil dan lengkap.

“Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas atau tidak kabur (obscuur libel-red) sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, kami majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata Jamser.

Karena eksepsi terdakwa ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Karena ini perkara TPPU, maka terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana, namun JPU tetap diberikan beban membuktikan unsur kesalahan terdakwa.

Terdakwa yang mengikuti sidang di LP Suka Miskin melalui virtual mengatakan akan menyerahkan semua bukti barang yang disita.

“Nanti ada waktu bagi terdakwa melakukan pembuktian terbalik, namun kita dengarkan saksi-saksi dari jaksa dulu,” katanya.

Mantan Bupati HST Abdul Latif disidangkan dalam kasus TPPU. Ia dijerat dengan Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Disidangnya kembali Abdul Latif dalam kasus dugaan TPPU, merupakan hasil dari pengembangan kasus korupsi terdahulu, yakni dugaan suap (gratifikasi) pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, saat itu terdakwa Abdul Latif divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Saat menjabat Bupati HST periode 2016-2021, pada medio 2019 justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Latif dinilai terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai.

Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Tak cukup itu, jaksa KPK mengajukan perkara TPPU bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, atas dasar surat penuntutan bernomor 11/TUT.01.03/24/01/2023, tanggal 12 Januari 2023 yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin.

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Abdul Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41. 553.554.006 di ruang kerjanya di Kantor Bupati HST di Barabai.

Harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih, dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani sebesar Rp 2,5 miliar. Termasuk pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Innova, Cadillac, dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi. ris

 

 

Tags: Abdul LatifhstTindak pidana pencucian uang
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA