Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelarangan LGBT Harus Tegas Sesuai Syariat Islam di Negeri Kaum Muslimin

by matabanua
7 Februari 2023
in Opini
0

D:\2023\Februari 2023\8 Februari 2023\8\8\lgbt.jpg

Oleh: NUR ATIKA RIZKI, M.Pd

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\8\8\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg

Anomali Bulan Kemerdekaan

24 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Tim Percepatan Penurunan Stunting Direvisi

24 Agustus 2025
Load More

Allah SWT menciptakan manusia dengan potensi hidupnya berkembang biak. Manusia diciptakan secara berpasangan ada laki-laki dan perempuan. Naluriahnya untuk melanjutkan keturunan maka ada ketertarikan antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman AllahSWT dalam surah An Nisa ayat 1 yang artinya :

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Sejatinya setiap manusia dalam kehidupan di dunia berhak mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan secara fisik maupun mental pikiran. Ketika manusia yang telah terlahir dengan jenis kelamin tertentu maka ia berhak memperlakukan dirinya sebagai jenis tersebut begitupun orang lain terhadapnya. Permasalahan yang timbul dalam diri seseorang merasa ingin menjadi jenis yang lain atau justru tertarik dengan jenis yang sama. berarti pikiran mentalnya telah terjajah tak dapat mempergunakan akalnya untuk berpikir jernih.

Manusia membutuhkan peraturan yang dapat membawanya kepada kelayakan hidup sebagai manusia. Namun hingga saat ini para pelaku penyimpangan semakin banyak secara terang-terangan dan membentuk komunitas. Mereka menuntut untuk bisa diterima masyarakat dan diakui secara sah pernikahan sesama jenis oleh negara. Bahkan di negara mayoritas muslim seperti Indonesia yang jelas-jelas dalam ajaran Islam penyimpangan itu diharamkan Allah SWT.

Ingat Azab Allah SWT

Perilaku penyimpangan seksual pertama yang dilakukan oleh manusia adalah kaumnya nabi Luth As. Beliau menyeru mereka untuk menyembah Allah SWT semata dan melarang melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, keji dan mungkar. Akan tetapi mereka justru semakin menjadi-jadi dalam menjerumuskan diri dalam kesesatan dan kemurkaan. Bahkan mereka menantang sehingga Allah SWT menimpakan azab kepada mereka di dunia. Allah SWT menghancurkan mereka beserta negeri tempat tinggal mereka setelah mengeluarkan nabi Luth dan orang-orang sholeh yang mengikuti petunjuk beliau dari sana. Negeri tersebut dibalik yang di atas ke bawah dan mereka dihujani dengan batu dari tanah yang terbakar. Allah SWT menjadikan mereka sebagai peringatan dan pelajaran bagi seluruh umat manusia agar kita semua tidak mengalami azab yang demikian di dunia akibat membiarkan perilaku tersebut.

Sekulerisme HAM Mendukung Sulitnya Pelarangan

Pelarangan LGBT di Indonesia menghadapi banyak tantangan khusunya dari para pegiat HAM. Terlebih paska pengesahan KUHP yang baru, yang tidak secara tegas melarang LGBT. Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah LGBT. DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum (www.republika.co.id, 22/01/2023).

Menurut LBH Pelita Umat, KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (www.republika.co.id, 22/01/2023).

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang dipersoalkan. Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas di dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT. Ia menyarankan agar pengaturan terkait larangan LGBT muncul di undang-undang (www.republika.co.id, 22/01/2023).

Anggapan bahwa hak asasi manusia itu sama dengan kebebasan tanpa terikat dengan peraturan agama merupakan suatu kekeliruan. Ini adalah buah pemikiran sekuler, akibatnya sesuatu yang jelas diharamkan oleh agama (Islam) tak bisa dengan mudah dilarang oleh negara, apalagi ketika ada arus global legalisasi LGBT atas dasar hak asasi dan hak seksual reproduksi.

Pengaturan yang tepat tidak akan didapati kecuali ketetapan Yang Maha Pengatur. Jika manusia sendiri yang membuat aturan kehidupannya tanpa berpedoman pada aturan yang menciptakannya maka pasti kehidupan manusia akan mengalami kekacauan bahkan kehilangan sisi manusiawinya. Sehingga perilakunya bisa menjadi lebih buruk daripada binatang. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan umat akan hadirnya negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah, yang hanya mungkin terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiyah ‘ala Minhaj Nubuwah.

 

 

Tags: Kaum MusliminLGBTNur Atika Rizki
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA