
AMUNTAI – Upaya dalam pencegahan korupsi, Sekretariat Daerah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar Sosialisasi Bimbingan Teknis pembinaan penyedia, pengelola barang/jasa di Aula KH. Dr. Idham Chalid Amuntai.
Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah melalui Plt Asisten Pemerintah dan Kesra H Adi Lesmana dalam sambutannya ia mengatakan, bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi nasional dan daerah berpengaruh pada kontribusi, dalam peningkatan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha berkelanjutan, ujarnya.
Ia menghimbau, agar bimtek pada hari ini, bisa menjadi langkah awal komitmen, untuk menjadikan Kabupaten HSU ke arah yang lebih baik dan maju, baik dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan menghadirkan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang mengedepankan prinsip dasar yang harus dipedomani yaitu efiesin, transparan, terbuka, bersaing, akuntabel, dan tidak melalukan tindak pidana korupsi, serta selalu mempedomani kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Ia berharap, semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik terhadap wewenang dan tanggung jawab para pelaku nya.
Sehingga pelaksanaan APBD tahun 2023 ini, dapat berjalan dengan baik penyerapan anggaran dapat maksimal, dan memperlancar kinerja percepatan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya guna dan berhasil, ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda HSU, Abu Musyafa Ahmad, dalam laporan nya ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam memastikan kesuksesan organisasi Pemerintahan dalam melaksanakan misi strategis.
Kerja untuk memberikan nilai tambah, bagi organisasi pengelola keuangan dan penyelenggara pengadaan barang dan jasa. Memastikan skimmer dan strategis kerja, melalui proses yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam jumlah dan mutu yang sesuai.
Didapatkan secara tepat waktu, dengan tingkat layanan yang sesuai standar dan dilaksanakan melalui lingkup kewenangan para pihak yang bertanggung jawab, tegasnya.{[suf/mb03]}