
BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin merangkum ada 9 sumber pajak yang berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari 9 potensi pajak kota ini, pajak restoran menjadi penyumbang terbesar bagi PAD kota ini. Hal itu disampaikan Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.
Ia mengungkapkan, potensi pajak restoran yang dikumpulkan pada 2022 lalu sebesar Rp 74 miliar. Potensi ini semakin tahun semakin meningkat.
Pada tahun 2020 lalu, sektor restoran, rumah makan, termasuk cafe dapat tercapai Rp 40 miliar lebih. Kemudian tahun 2021, naik signifikan menjadi Rp 51 miliar, atau naik sekitar Rp 10 miliar. Lalu 2022 lalu, naik hingga Rp 23 miliar.
“Tiga tahun belakangan ini capaian pajak dari sektor restoran, rumah makan cenderung naik signifikan. Ini karena warga kita gemar makan diluar,” ujar Edy Wibowo.
Mengingat besarnya potensi pajak restoran, pihaknya pun akan menambah lagi alat perekam transaksi usaha hingga menjadi 500 unit.
Selanjutnya, potensi penyumbang PAD terbesar kedua yakni dari pajak hotel sebesar Rp 20,778 miliar. Disusul pajak hiburan Rp 11,746 miliar, dan pajak reklame Rp 3,374 miliar.
Edy menambahkan, setiap objek pajak tersebut sudah memiliki penetapan tarif masing-masing, sesuai aturan yang berlaku.
Khusus pajak PBB P2, tidak ada perubahan penyesuaian tarif pajak sejak tahun 2015 lalu. Padahal, di beberapa daerah lain sudah melakukan perubahan salah satunya seperti Kabupaten Banjar.
“Di lapangan, potensi PBB datanya masih belum valid. Makanya tahun ini kita sesuaikan data tersebut hingga potensi yang didapat ke depannya bisa tercapai,” tuturnya.
Sedangkan untuk penarikan pajak reklame, diakuinya masih belum berjalan optimal walaupun jadi salah satu sumber pajak yang berpotensi.
Pasalnya, dari sekitar 4.500 objek reklame itu, hanya sekitar 1.500 yang penarikan pajaknya berjalan lancar.
Selain itu, masalah lainnya ditemukan pada pajak hiburan. Berdasarkan pendataan, ada sekitar 100 yang izin usahanya harusnya Tempat Hiburan Malam (THM), namun pemiliknya menggunakan izin cafe.
“Kita coba langkah-langkah optimalnya dan untuk pajak hiburan sebelumnya telah lakukan rapat bersama SKPD terkait baik itu perizinan maupun pariwisata supaya ada perubahan dan penyesuaian status izin itu,” katanya. via