
BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina membuka acara bimbingan teknis / pelatihan pengelolaan dana kelurahan bagi keluragan dan kecamatan se Kota Banjarmasin .
Kegiatan tersebut diikuti pengurus Ormas dan Pokmas kelurahan se Kota Banjarmasin. Menurut H Ibnu Sina, Organisasi Massa (Ormas) maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) hendaknya dapat bersama-sama memahami berbagai hal terutama yang berkaitan dengan peranan dan fungsinya masing-masing dalam bermasyarakat, sehingga dapat memudahkan pelaksanaan aktivitasnya di ruang publik.
“Dalam paradigma sekarang, pemerintah menempatkan Ormas dan Pokmas sebagai mitra kerja, yang diharapkan peran serta aktifnya untuk dapat bersama-sama membangun negara dan bangsa menuju kepada kesejahteraan masyarakat,” katanya di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Senin, (06/02)
Pemimpin Kota Kayuh Baimbai ini juga mengajak seluruh kalangan masyarakat agar bekerja dengan hati nurani, bersungguh-sungguh untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saya juga ingin mengajak dan mengingatkan kepada kita semua, marilah kita belajar dan bekerja dengan bersungguh-sungguh, berangkat dari hati yang suci dan ikhlas, agar apa yang kita harapkan yaitu masyarakat yang mandiri, sejahtera lahir batin dapat terwujud dengan kekuatan pembangunan masyarakat yang amanah, sesuai dengan visi Kota Banjarmasin,” ucapnya
Dengan adanya kegiatan tersebut, ia berharap, nantinya mampu tercipta hubungan yang harmonis antara Ormas maupun Pokmas dengan pemerintah daerah, yang dapat saling memberikan kontribusi untuk mewujudkan pemerintahan aerah yang kondusif, transparan dan akuntabel.
“Semoga kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk memperoleh bekal yang sebanyak-banyaknya dalam upaya untuk menjadi pelopor masyarakat sebagai organisasi yang siap mengabdi dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut pemateri menyampaikan peraturan terkait penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), serta swakelola tipe 3 dan tipe 4, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang nanti akan disampaikan oleh bagian dan dinas terkait dari Pemko Banjarmasin. pro/rds