Jumat, September 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

OJK Bakal Bubarkan 600 BPR

by matabanua
7 Februari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0

D:\2023\Februari 2023\8 Februari 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  (08 Februari)\ojk.jpg

 

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\4 September 2025\7\7\master 7.jpg

300.000 Ton Beras Bulog Terancam Rusak

3 September 2025
D:\2025\September 2025\4 September 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Naik Melesat Rp26 Ribu per Gram

3 September 2025
Load More

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengurangi jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari sekitar 1.600 menjadi 1.000. Langkah itu akan dilakukan selama lima tahun ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengurangan dilakukan seiring semakin luasnya peran BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU itu, BPR bisa terlibat dalam sistem pembayaran dan dapat listing di pasar saham.

“Kita tidak bisa dengan peran BPR yang diperkuat itu kemudian setiap BPR bisa melakukannya,” ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023.

“OJK melihat jumlah BPR terlalu banyak sekitar 1.600, kemungkinan dalam waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi jadi hanya 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi, dan menutup BPR-BPR yang bermasalah, lanjutnya.

Dian menjelaskan meski BPR dapat melantai di pasar saham, tidak semua BPR akan diizinkan melakukannya BPR harus memenuhi syarat tertentu karena menyangkut keamanan investor.

Begitu juga dengan BPR yang akan terlibat dalam sistem pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) juga harus memenuhi syarat tertentu.

Di sisi lain, UU P2SK mengubah istilah BPR dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

“Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat’ yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Pereknomian Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal 314 bagian a.

Sementara nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam UU P2SK. Perubahan nama tersebut dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak UU P2SK diundangkan. cnn/mb06

 

Tags: bank indonesiaOJK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA