Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta Bekuk Penjual Sabu

by matabanua
6 Februari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki yang diduga penjual sabu di kawasan Veteran.

Dari tangkapan itu, kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu sebangak tujuh paket dengan berat bersih 7,39 gram.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Operasi gas melon di kelurahan sungai bilu atasi melonjaknya harga isi ulang.jpg

Pemko Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 5 Kg

3 Juli 2025
Load More

Seorang pria ini bernama H Putra Daha alias Putra (38), warga Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dibekuk di kediamannya pada Jumat (3/2).

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, terungkapnya tempat peredaran gelap narkoba jenis sabu ini beraeal dari informasi dari masyarakat, yang mengatakan satu rumah di Jalan Veteran digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, dilanjut penyelidikan lapangan dan dilakukan penggerebekan di rumah tersebut. “Anggota unit membekuk seorang pria beserta barbuk sabu sebanyak tujuh paket seberat 7,39 gram. Rumah itu diduga jadi tempat transaksi, dan sabu didapat di kasur yang disembunyikan di dalam bantal dan guling,” katanya, Senin (6/2).

Turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua kotak rokok, satu timbangan digital warna hitam, satu guling warna merah, satu sarung bantal, satu kotak SM classic, satu plastik kresek warna hitam, dan dua pak plastik klip.

Atas perbuatannya, H Putra Daha alias Putra dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. sam

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA