BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki yang diduga penjual sabu di kawasan Veteran.
Dari tangkapan itu, kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu sebangak tujuh paket dengan berat bersih 7,39 gram.
Seorang pria ini bernama H Putra Daha alias Putra (38), warga Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dibekuk di kediamannya pada Jumat (3/2).
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, terungkapnya tempat peredaran gelap narkoba jenis sabu ini beraeal dari informasi dari masyarakat, yang mengatakan satu rumah di Jalan Veteran digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Berbekal informasi tersebut, dilanjut penyelidikan lapangan dan dilakukan penggerebekan di rumah tersebut. “Anggota unit membekuk seorang pria beserta barbuk sabu sebanyak tujuh paket seberat 7,39 gram. Rumah itu diduga jadi tempat transaksi, dan sabu didapat di kasur yang disembunyikan di dalam bantal dan guling,” katanya, Senin (6/2).
Turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua kotak rokok, satu timbangan digital warna hitam, satu guling warna merah, satu sarung bantal, satu kotak SM classic, satu plastik kresek warna hitam, dan dua pak plastik klip.
Atas perbuatannya, H Putra Daha alias Putra dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. sam