BATULICIN – Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Tanah Bumbu meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu lintas kabupaten.
“Pelaku tersebut berinisial JB (55) warga Kotabaru, dan AM (22) warga Tanah Bumbu, mereka diringkus pada Selasa (3/1) sekitar pukul 17.30 Wita,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Senin (6/2).
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dua pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Setelah ditemukan bukti kuat, petugas melakukan penggerebekan kepada pelaku di tempat yang berbeda.
Ia mengungkapkan, dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti pada JB satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,94 gram, satu unit HP merk Vivo warna biru sebagai alat transaksi jual beli, dan satu potongan bekas makanan ringan merk Rolls.
Sedangkan pada AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu sendok plastik warna ungu.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan apakah dari dua pelaku tersebut masih ada jaringan lainnya sebagai pengedar narkoba.
“Pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No 112 dan 114, siapa pun yang menyimpan, memakai, membawa dan mengedarkan barang jenis narkotika akan mendapatkan kurungan penjara minimal lima tahun,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya para remaja dan pelajar, jangan pernah mencoba atau melakukan tindakan yang berkaitan dengan narkoba. Mengingat hal tersebut akan merusak dan mengancam para pelaku dengan tuntutan hukuman minimal lima tahun penjara. ant