Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lahan Bakal Diperbolehkan Dibakar Secara Terbatas

by matabanua
6 Februari 2023
in DPRD Kalsel
0
D:\2023\Februari 2023\7 Februari 2023\2\22\New Folder\Lahan Bakal Diperbolehkan Dibakar Secara Terbatas.jpg
KETUA Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berfoto bersama usai melaksanakan Sosper tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (3/2). (Foto:mb/ist)

TANAH LAUT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggodok dan ajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembakaran Lahan Secara Terbatas kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo usai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (3/2) siang.

Artikel Lainnya

Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Humanis Polri

Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Humanis Polri

1 Juli 2025
Supian HK : Terimakasih Polda Kalsel

Supian HK : Terimakasih Polda Kalsel

30 Juni 2025
Load More

Ia menjelaskan, pergub ini dimaksudkan untuk membuat payung hukum kepada para petani agar bisa membakar lahan secara terbatas, guna memberantas hama supaya tidak lagi terjadi kegagalan panen.

“Sekarang oleh biro hukum sedang digodok. Kenapa pergub, karena kalau dengan perda rentang waktunya akan lama sekali, bisa sampai satu hingga dua tahun, dan juga masih belum dimasukan dalam propemperdanya,” ujarnya.

Menurut Imam Suprastowo, salah satu hama yang tidak akan hilang secara efektif tanpa dilakukan pembakaran lahan, adalah hama tungro yang banyak berbengaruh dalam gagalnya panen padi di tahun 2022.

Ia mengatakan, setelah ini akan berkomunikasi dengan masyarakat di desa untuk membentuk Masyarakat Peduli Api, untuk membantu melaksanakan dan pengawalan dari pembakaran lahan tersebut.

Ia mengakui, peraturan semacam ini sudah diberlakukan di Kalimantan Tengah, malahan perdanya pun sudah ada. Pembakaran lahan secara terbatas sudah boleh dilakukan oleh para petani, yang tidak boleh hanya pembakaran di lahan gambut.

Hal tersebut selaras dengan apa yang banyak dikeluhkan para peserta sosialisasi perda, yakni tentang hasil pertanian yang tidak maksimal diakibatkan berbagai hama-hama tumbuhan.

Kepala Desa Ujung Batu Ardiansyah dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Imam Suprastowo. Ia menganggap kehadiran legislator dari daerah pemilihannya itu merupakan suatu bentuk perhatian yang baik.

“Semoga kehadiran Pak Imam memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan yang ada di Desa Ujung Batu. Tentunya kami sangat menyambut baik sosialisasi yang disampaikan, terlebih tentang pertanian pastinya sangat bermanfaat bagi kami,” katanya. rds

 

 

Tags: ArdiansyahImam SuprastowoKepala Desa Ujung BatuKetua Komisi II DPRD KalselSosper
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA