Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

13 Asosiasi Buruh Gugat Jokowi-DPR

by matabanua
5 Februari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Asosiasi buruh Indonesia gugat PresIden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\7\7\aSC.jpg

Harga Minyakita Melonjak Tidak Logis

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Perhiasan 24K Rp 1.603.000

28 Agustus 2025
Load More

Setidaknya, ada 13 asosiasi buruh yang menyampaikan gugatan, mulai dari serikat pekerja logam, pekerja pertanian dan perkebunan, pekerja farmasi, hingga serikat pekerja kesehatan.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 30/G/TF/2023/PTU.JKT tersebut, buruh meminta PTUN menyatakan Jokowi dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Cipta Kerja.

“Menyatakan tindakan ad­mi­nistrasi pemerintahan Tergugat yang bersifat negatif (pasif/omission) berupa tidak melaksanakan (absen) amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa perintah untuk mela­kukan perbaikan atas Undang-Undang Cipta Kerja merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechmatige over­heid­­sdaad),” tulis isi gugatan tersebut.

Mereka juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Jokowi dan DPR untuk melaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut.

Terkait gugatan ini, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan sebagai suatu yang wajar. Namun tambahnya, para buruh perlu diketahui saat ini UU Ciptaker masih dalam pembahasan lanjutan di DPR.

“Gugatan secara hukum sah sah saja, sekarang kan bola nya ada di badan legislasi dan sedang dibahas. Semoga hasilnya baik untuk semua nya,” jelasnya.

Berikut 13 asosiasi buruh yang melayangkan gugatan:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional

2. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonsia

3. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

4. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat

5. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

6. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia

7. Gabungan Serikat Buruh Indonesia

8. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia

9. Konfedera Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

10. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ‘92

1­2. Federasi Serikat Pekerja Kepe­n­didikan Seluruh Indonesia – Kon­federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

13. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. cnn/mb06

 

Tags: Asosiasi buruh IndonesiaBuruh Gugat JokowiUU Cipta Kerja
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA