BALANGAN – Polres Balangan melalui satuan reserse narkoba menyita seribu butir obat curah jenis Karisoprodol dari seorang pelaku berinisial M (35), yang berhasil diringkus di halaman rumah warga di Desa Sungai Awang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
“Anggota kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 1000 butir dari seorang pria,” kata Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo, Kamis (2/2).
Ia mengatakan, anggota berhasil menemukan obat curah tersebut pada bagian kantong celana pelaku yang dibungkus dengan plastik warna bening, diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol.
Saat ditanya tentang obat curah itu, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya sendiri yang akan diantarkan kepada seseorang yang akan membelinya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Diketahui, kasus tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 31 Januari 2023. ant