
BANJARMASIN- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suwardi Sarlan ASg mempertanyakan terkait pengelolaan energi di Pulau Lari-larian di Kabupaten Kotabaru yang masih tidak terbaca.
Seperti minyak dan gas (migas) bisa disebutkan agar tidak bias karena menurut peta itu ada klaim dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat karena ini merupakan kawasan perairan yang ada juga pengelolaan dari pusat.
“ Karena wilayah kita itu 12 mil karena kalau Pulau Lari-larian pengelolan masuk wilayah pusat, kita mempertegas saja kalau itu wilayah kita dapat apa karena sudah produksi PT Mubadala Perl Oil ,”ujar Suwardi Sarlan usai rapat gabungan Komisi DPRD Kalsel dengan dengan Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup danlainnya terkait mekanisme penetapan Ranperda tentang RTRW Provinsi di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Rabu (1/2) siang.
Kalau dikaitkan dalam RTRWP seharusnya masuk kawasan yang masuk wilayah Provinsi Kalsel, kemungkinan RTRWP sudah selesai tahun 2023 karena yang paling berat zonasi pesisirnya.
Politisi senior PPP ini menambahkan informasi dari Pemprov Kalsel sudah masuk, kalau Pulau Lari-larian itu masuk masuk merah atau hijau agar ditetapkan supaya petanya harus jelas. “Kalau kita lihat petanya ada Pulau Lari-larian masuk Provinsi Kalsel,” jelasnya.
Karena itu lumayan hasilnya ada perairan tangkap ikan kalau masuk bearti ada juga hasilnya untuk daerah, artinya peta itu agar jelas saja masuknya di Provinsi Kalsel.” Karena perjuangannya luar bias di zaman pemerintah pa Rudy Ariffin saat menjadi Gubernur Kalsel,” tegasnya.
Makanya dalam rapat kerja bersama gabungan komisi di DPRD Kalsel dengan Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup danlainnya tersebut pertanyakan permasalahan tersebut.
Harapan dalam pembentukan RTRWP nanti hal tersebut dipertegas lagi kawasan Pulau Lari-larian tersebut, apakah masuk kawasan Provinsi Kalsel atau Provinsi Sulawesi Barat.rds