Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MUI: Hentikan Skema Ponzi

by matabanua
31 Januari 2023
in Headlines
0

 

F:\ARSIP WEBSITE MATA BANUA\2023\FEBRUARI\1\Halaman 1-11 Rabu\MUI.jpg
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menilai, nilai manfaat dari uang calon jamaah haji yang baru lalu digunakan untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji jamaah tahun berjalan mirip dengan skema Ponzi. MUI meminta skema Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji dihentikan.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

“Nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji, yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Nah nilai manfaat yang digunakan ini punya siapa? Dalam aturan UU dan syar’i, nilai manfaat ini idealnya dan seharusnya secara personal individual, bukan kolektif sebagai perkumpulan calon jamaah. Namun kondisi faktual, ini secara kolektif,” kata dia sebuah diskusi, Senin (30/1), seperti dikutip republika.co.id.

Asrorun Ni’am menyebutkan, berdasarkan kondisi saat ini, otoritas pemanfaatan nilai manfaat yang seharusnya dimiliki individu calon jamaah haji malah digunakan untuk keberangkatan jamaah haji tahun berlangsung, atau bukan yang memilikinya. Menurutnya, kondisi ini tidak sah, karena jamaah haji yang akan berangkat tidak memiliki hak di dalamnya.

“Skema ini mirip Ponzi, yaitu nilai manfaat dari uang calon jamaah yang baru digunakan untuk membayar pelaksanaan haji jamaah tahun berjalan. Prinsipnya dana jamaah boleh diinvestasikan dan nilai manfaatnya kembali ke jamaah. Tapi kalau untuk menutupi biaya haji jamaah lain, ini masuk kategori malpraktik penyelenggaraan ibadah haji dan perlu perbaikan,” lanjutnya.

Ia lantas mengusulkan perbaikan dari sisi perspektif keagamaan, yaitu memotong dan menghilangkan mekanisme Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji. Jika sudah telanjur, harus segera dihentikan dan hak calon jamaah dikembalikan, jangan sampai mendzalimi mereka.

“Kalau toh seandainya skema yang berjalan saat ini memanfaatkan nilai manfaat dana kelolaan kepentingan jamaah haji yang berbeda dari yang memilikinya, maka ini saatnya untuk berhenti. Dari saat BPKH bisa mengidentifikasi si A punya uang berapa dan nilai manfaat berapa, sisanya jika sudah dihitung BPIH dan Bipihnya, maka tinggal menambah,” ujar dia.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyebut subsidi yang diberikan pemerintah bisa secara perlahan dikurangi.

“Seiring dengan waktu, kenaikan biaya perjalanan haji tidak akan bisa dihindari. Secara perlahan subsidi dari Pemerintah Indonesia akan dikurangi,” ujar dia dalam pesan yang diterima republika, Selasa (31/1).

Meski demikian, ia menyebut kenaikan biaya haji yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mungkin terlalu tinggi. Dengan biaya lebih dari Rp 69 juta, kemungkinan besar akan ada banyak jamaah yang sudah mendapat nomor antrean batal berangkat. Hal ini dikarenakan mereka tidak mampu memenuhi kekurangan atau tambahan biaya, yang hampir dua kali lipat.

“Karena itu, biaya haji dapat diturunkan dengan menaikkan subsidi pemerintah sebesar 50 persen dan pengurangan biaya, yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan haji,” lanjutnya.

Abdul Mu’ti menekankan perlunya mencari jalan keluar terbaik terkait biaya haji ini. Utamanya, hal ini memikirkan jamaah yang sudah mendapatkan nomor antrean, tetapi tidak mampu memenuhi kekurangan biaya dalam waktu dekat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab, sebelumnya menyebut usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 H masih bersifat dinamis. Bersama mitra kerja Kemenag, angka ini akan terus dibahas dan dikaji ulang.

“Angka itu sebetulnya masih relatif dinamis, karena Kemenag dan Komisi VIII DPR terus membahas dan mengkaji ulang. Insya Allah Februari nanti akan diputuskan. Di dalam negeri kami juga terus melakukan nego, dengan pesawat dan lain-lain,” kata dia. web

 

Tags: Asrorun Niam Sholehcalon jamaah hajiKETUA MUI Bidang Fatwapengembangan keuangan hajiSkema Ponzi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA