
RANTAU – Mengaku untuk kesegaran badan, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tapin ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar Polres Tapin, di aula sewakottama polres setempat, Selasa (31/1).
Dengan menghadirkan 11 tersangka dan barang bukti Narkotika, konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, serta Kasi Humas AKP Agung Setiawan.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto SH SIK MH mengungkapkan, dalam periode Januari 2023, Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 99,28 sabu.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Tapin,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, didapatkan informasi narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
“Satu gram sabu yang disita dapat menyematkan 15 orang. Jika di kali 99.28 gram, maka Polres Tapin dapat menyelamatkan sekitar 1.489 orang,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya peredaran sabu di daerah Binuang atau tepatnya di Desa Tungkap.
“Hal itu kita tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka berinisial Y (70), dengan tiga paket kecil sabu. Di tempat Y, juga diamankan 18 orang pembeli. Karena tidak ditemukan barang bukti dan setelah dilakukan pembinaan di Polres Tapin serta dibuatkan surat pernyataan, 18 orang yang diduga pembeli kita lepaskan kembali,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, dari hasil pengembangan, kembali diamankan tersangka lain dengan barang bukti narkoba seberat 70 gram sabu.
“Untuk pasangan suami istri kita tangkap di rumahnya di Perumahan Adi Jaya. Keduanya ditangkap juga berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti, dan benar saat digerebek keduanya sedang mengkonsumsi sabu. Pasangan suami ini berinisial I (37) dan M (38), kita amankan dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu,” pungkasnya. her