KOTABARU – Kepala PT ASDP Cabang Batulicin Yefri Hendri memberikan penjelasan soal tarif dan waktu tempuh penyeberangan pada rute Tanjung Serdang Kotabaru- Batulicin, Tanah Bumbu, terkait keluhan sejumlah pengguna jasa.
Ia menjelaskan, standar operasional ( SOP) yang digunakan, yaitu rata-rata 40 menit, kadang terkendala oleh faktor cuaca, seperti gelombang, angin yang bisa memperlambat sandar kapal.”Standar waktu tempuh dari Tanjung Serdang-Batulicin rata rata 40 menit,” ujarnya.
Yefri Hendrik mengatakan, tidak ada antrean kapal mengapung sebelum sandar, baik di Pelabuhan Tanjung Serdang maupun Batulicin.
Sebelumnya, para supir mengeluhkan lamanya waktu tempuh penyeberangan diakibatkan banyaknya kapal yang dioperasikan, sehingga menunggu kapal berikutnya berjalan, baru bersandar kapal selanjutnya.
Mereka pun mengeluhkan soal penyesuaian tarif yang di berlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batulicin pada rute Tanjung Serdang Kotabaru- Batulicin, Tanah Bumbu.”Kenaikan tarif feri yang dipatok beberapa waktu lalu memberatkan bagi kami, apalagi sekarang solar sulit juga mahal,” kata salah satu supir angkutan barang tujuan Kotabaru- Banjarmasin, Adi, di Kotabaru, Ahad.
Menurut dia, penyesuaian tarif kapal pada rute tersebut membebani para supir di tengah lesunya ekonomi dan melambungnya harga kebutuhan pokok.”Sekarang semua kebutuhan pokok naik, apa apa mahal,” katanya
Yefri Hendrik mengatakan penyesuaian tarif tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:188.44/0785/KUM/2022 tentang penetapan tarif angkutan penyeberangan lintas Batulicin-Tanjung Serdang untuk penumpang kelas ekonomi dan kendaraan.Kebijakan ini berlaku sejak 17 November 2022 lalu untuk mendukung bisnis angkutan penyeberangan akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tarif penumpang kelas ekonomi dewasa dari Rp10.000 menjadi Rp11.000, kendaraan golongan I dari Rp15.000 menjadi Rp15.600, kendaraan golongan II Rp29.000 menjadi Rp31.000.
Kendaraan golongan III Rp85.000 menjadi Rp88.000, golongan IV kendaraan penumpang Rp186.000 menjadi Rp205.000, kendaraan barang Rp167.000 menjadi Rp187.000.
Golongan V bus Rp315.000 menjadi Rp345.000, golongan V truk Rp285.000 menjadi Rp315.000.
Golongan VI bus Rp510.000 menjadi Rp560.000, golongan VI truk dari Rp515.000 menjadi Rp555.000. Golongan VII Rp650.000 menjadi Rp705.000.
Golongan VIII Rp1.025.000 menjadi Rp1.090.000, golongan IX Rp3.000.000 menjadi Rp3.075.000.{{an/mb03]}