
BANJARMASIN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) bernama Saptoni, tersangka korupsi proyek jembatan beton Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, pada Rabu (25/1) malam,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Roy Arland, Kamis (26/1).
Kini tersangka ditahan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sambil menunggu kedatangan tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang menangani perkaranya.
Ia menjelaskan, tersangka buron sejak tahun 2017 setelah menghilang ketika akan dimintai keterangan pada kasus yang menjeratnya.
Tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan jembatan Beton Sungai Tikah, dengan ukuran panjang 14 meter dan lebar delapan meter pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2015.
Total anggaran pembangunannya sebesar Rp 4.997.089.200 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2 miliar.
Roy menegaskan, bagi siapa pun yang menjadi buron kejaksaan bakal terus dikejar dan dicari hingga tertangkap.
Kejaksaan agung memiliki tim tangkap buronan yang ditugaskan secara khusus mencari para DPO hingga ke pelosok negeri, untuk memperkuat upaya pencarian dari para buronan mulai pusat hingga ke tingkat kejaksaan negeri. ant