Tunggu Hasil Resmi Kejagung
MARTAPURA – Dugaan penyimpangan kasus perjalanan dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020-2021, masih berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan mengatakan, saat ini statusnya masih menunggu hasil resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, benar adanya ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021,” ungkapnya di Kantor Kejari Banjar, Selasa (24/1).
Ia mengatakan, dari laporan sementara hasil audit investigatif oleh Perwakilan BPKP Kalsel tersebut, diajukan terlebih dahulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).
“Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance, kemudian Kepala BPKP RI mengirim laporan tersebut Ke Kejagung RI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terhadap laporan hasil audit investigatif tersebut, selanjutnya oleh Kejagung RI dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik kemudian mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Hal ini guna melakukan penyelidikan pidana khusus, untuk melakukan pendalaman sembari menunggu laporan hasil audit investigatif diterima dari Kejaksaan Agung RI. jjr