
JAKARTA – Per 26 Januari 2023, PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id. Kebijakan ini dibuat dalam rangka penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran.
Salah satu koordinator supir truk logistik, Nurdin mengaku sudah mengetahui rencana kebijakan tersebut. Pendataan truk-truk pun sudah mulai dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pemerintah.
“Iya benar ada aturannya. Sudah ada pendataan di SPBU pemerintah, kalau yang swasta belum ada,” kata Nurdin.
Sejumlah truk yang beroperasi juga sudah didaftarkan agar bisa tetap menggunakan solar bersubsidi. Ada yang nomor platnya sudah didata SPBU, ada juga yng didaftarkan sendiri oleh supir truk.
“Supir sih ada yang sudah bisa, ada juga yang ngeluh daftarnya susah soalnya harus foto mobil, cek STNK dan prosesnya online,” ungkap dia.
Nurdin mengaku pernah satu truk logistik ada yang nomor plat kendaraannya sudah digunakan. Sehingga harus melakukan daftar ulang.
“Pernah ada nomor plat tidak sesuai karena sudah ada yang pakai jadi tidak bisa beli Pertalite, jadi harus ubah lagi, daftarnya online,” kata dia.
Meski begitu, hingga saat ini para supir truk logistik masih bisa membeli solar subsidi di semua SPBU. Rata-rata per hari para supir membeli solar seharga Rp200.000 untuk sekali pengisian.
“Rata-rata kalau isi BBM ini enggak ada yang full, paling banyak sekitar Rp200 ribu sehari,” kata dia.
Sebagai informasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang tidak terdaftar pada MyPertamina kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per harian.
“Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang 1,” ujar Irto.
Sementara jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari. lp6/mb06