Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Selaraskah Dengan Pancasila?

by matabanua
25 Januari 2023
in Opini
0
D:\2023\Januari 2023\26 Januari 2023\8\8\muhammad serasi.jpg
Oleh: Muhammad Sarasi, S.H

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas setelah adanya Judicial Review atau Uji Materil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan yang dilayangkan oleh seorang kader partai politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem serta empat orang warga sipil lainnya yang menggugat pasal terkait sistem pemilihan calon anggota legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon dalam permohonannya di MK menyatakan penerapan sistem proporsional terbuka adalah sebuah bentuk Inkonstitusional dan mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup. Gugatan ini masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

Lalu apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem Pemilu terbagi menjadi dua, yaitu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup. Sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah sistem pemilu dimana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu, Sedangkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) melainkan hanya memilih partai politik peserta pemilu. Dimana nantinya partai politik yang berhasil mendapatkan Parlementary Threshold yang lulus akan mengirimkan kader partai politik terbaiknya untuk menjadi anggota legislatif.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\8\8\Gennta Rahmad Putra.jpg

Dua Sisi Artificial Intelligence dalam Pembangunan Berkelanjutan

19 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Indonesia Masih Dijajah

19 Agustus 2025
Load More

Dalam sejarahnya pemilu di Indonesia pernah menerapkan Sistem Proporsional Tertutup sejak pemilu pertama kali digelar tahun 1955 hingga pemilu 2004. Namun sejak keluar Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 membuat sistem ini tidak lagi digunakan pada pemilu tahun 2009 hingga sekarang. Sekedar diketahui Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 merupakan hasil uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemiluhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Adapun konteks kepentingan pemohon dalam putusan tersebut menyatakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka akan mendorong sistem yang positif. Dalam sistem ini, penetapan daerah pemilihan (dapil) dilakukan berdasarkan basis wilayah. Hal ini membuat setiap daerah akan memilik wakil masing-masing.. Apabila pemilihan dilakukan dengan memilih nama kandidat calon, maka hal ini dapat membuat hubungan antara orang yang memilih dan dipilih menjadi lebih dekat. Sistem ini membuat para pemilih dapat mengenal wakil-wakil mereka dan menilai siapa yang benar-benar memperjuangkan pemilih dan daerahnya masing-masing.

Lalu apa alasan dibalik permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?. Pemohon dalam permohonannya menyatakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka menyebabkan anggota legislatif yang terpilih banyak yang tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola parpol atau organisasi politik. Akibatnya anggota legislatif terpilih seolah-olaj mewakili partai politik, namun aslinya hanya mewakili diri sendiri. Alasan lain dari pemohon yaitu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka melahirkan liberalism politik atau persaingan bebas. Yakni hanya menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol bukan individu, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.

Lantas apakah Sistem Pemilu Proporsional Tertutup sudah selaras dengan Pancasila sebagai landasan dasar benegara? Memang dua sistem pemilu ini sama sama mempunyai kelebihan dan kekurangan, tetapi kalau kembali ke Sistem Pemilu Proporsional Tertutup maka ini adalah sebuah bentuk kemunduran demokrasi, karena sistem Demokrasi yang bagus adalah sistem yang maju kedepan bukan mundur kebelakang. Selain itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup memiliki banyak kekurangan dibandingkan dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup antara lain:

1). Pengkondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup. Ini dikhawatirkan seperti memilih kucing dalam karung, pemilih banyak tidak kenal dengan daftar nama calegnya, sebab pemilih tidak merasa dekat dengan pemilihnya. Takutnya yang duduk sebagai caleg adalah orang-orang yang tidak mementingkan urusan rakyat.

2). Menguatnya oligarki dan nepotisme di internal partai politik. Dalam hal ini partai politik ada kemungkinan lebih mengutamakan kepentingann kelompok dan golongan tertentu seakan-akan kekuasaan berada ditangan segelintir orang.

3). Terbukanya potensi politik uang di internal partai dalam bentuk jual beli nomor urut.

4). Kurangnya kedekatan calon wakil rakyat dengan pemilih. Caleg yang terpilih bakal jarang turun bersosialisasi, menyapa, dan menyalami masyarakat secara langsung, sebab caleg yang terpilih bertanggungjawab langsung kepada partainya bukan konstituennya, sumber kekuasaan bukan daulat rakyat melainkan daulat elite parpol. Sedangkan pengertian demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan berada ditangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

5). Calon wakil rakyat kurang aspiratif.

6). Pendidikan politik berkurang bagi masyarakat.

7). Belum cocok untuk partai yang populis, yang belum kuat dan belum tumbuh secara merata pada sistem kaderisasinya.

8). Kurang sesuai untuk partai baru dan partai kecil yang belum terlalu dikenal masyarakat.

Oleh karenanya Sistem Pemilu Proporsional Tertutup tidak relevan lagi diterapkan pada saat ini, karena sangat mengkhawatirkan pesta demokrasi yang sedang berjalan saat ini. Secara yuridis, jelas sudah rakyat turut andil dalam memilih siapa calom wakilnya yang akan memahami kebutuhan rakyat dan hal itu tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya rakyat yang lebih tahu dan lebih dekat secara emosional kepada calon wakil rakyatnya seperti apa, rakyat bisa menilai secara langsung ketokohan calon wakil rakyatnya di daerah pilihannya. Sedangkan dalam proporsional tertutup nantinya jika parpol yang memilih calon wakil rakyatnya, tentu menjadi pemangkasan demokrasi bagi rakyat, terutama akan mencederai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut, karena partai politik dianggap tidak tahu kebutuhan rakyat yang seperti apa yang rakyat inginkan terhadap calonnya. Jikalau partai politik memiliki tendensi untuk mengambil alih pilihan rakyatnya sebagai calon, maka demokrasi kita akan semakin mundur seperti zaman orde lama maupun orde baru.

Perlu dipahami bahwa kriteria sistem pemilu yang baik adalah sederhana dan mudah dipahami teknis pelaksanaannya. Proporsional terbuka dan tertutup sama sama baik terhadap pemilu serentak di Indonesia namun yang terpenting adalah transparansi kepada rakyat karena rakyat yang memberi mandat kepada wakilnya yang memiliki kuasa akan mandat yang diberikan rakyat. Gugatan mengenai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di MK adalah upaya memundurkan lagi langkah demokrasi yang dicita citakan rakyat Indonesia. Dengan menggunakan sistem proporsional tertutup maka kader partai hanya akan melakukan pendekatan ke partai bukan kepada masyarakat langsung.

 

 

Tags: Muhammad SarasiPancasilaPemilu Proporsional
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA