JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi mengaku telah difitnah berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan sopir pribadi keluarganya, Kuat Ma’ruf.
Putri menyebut sederet peristiwa yang bermula dari pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Dalam kondisi terpuruk, Putri justru merasa difitnah hingga dicaci maki. Bahkan, ia merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.
“Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf,” kata Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1), seperti dikutip cnnindonesia.com.
“Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” sambungnya.
Kendati demikian, Putri mengaku ikhlas atas tuduhan tersebut. Ia juga telah memaafkan orang-orang yang berniat tidak baik pada keluarganya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf. web