BATULICIN – Anggota Kepolisian Resort Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus satu orang pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Simpang Empat.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan MM (18), warga Tanah Bumbu, diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto, di Batulicin, Senin.
Dia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, polisi melakukan penggeledahan terhadap MM di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 3,40 gram, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut,” jelas Saryanto.
Dia berkomitmen, siapapun yang berani bermain-main atau menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya akan ditindak tegas. an/ani