
BANJARMASIN – Terdakwa Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus dugaan suap IUP OP mengaku kalau dirinya merupakan salah satu pelaku sejarah.
Sejarah, ujarnya, akan mencatat kalau dirinya merasa telah dizalimi atas tudingan atau perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Kalimat di atas dipaparkan Mardani dalam nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakannya di persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (25/1).
Menurut Mardani, apa yang telah dialaminya saat ini, akan ia buat dalam sebuah buku karena merupakan suatu sejarah. Sebab dirinya harus mendekam di balik jeruji besi tanpa melakukan kesalahan.
“Tudingan atas kesalahan yang saya lakukan mengenai peralihan IUP OP itu tidak benar. Karena peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN telah sesuai prosedur dan sudah mendapat persetujuan dari gubernur hingga Menteri SDM dan Pertambangan,” paparnya.
Terdakwa Mardani mengatakan, atas tudingan penyidik KPK itu dirinya sudah mendekam di balik jeruji besi selama 6 bulan.
“Hakim Yang Mulia, saya sungguh tidak memohon apa pun, selain keadilan yang menjadi hak saya. Saya tentu sangat mengharapkan putusan pengadilan ini nantinya menjadi jawaban atas rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh ibunda tercinta,” kata Mardani.
Sementara, tim penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming yang juga melakukan pembelaan, meminta agar majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro SH MH yang menyidangkan perkaranya bisa berlaku adil. “Karena fakta hukum yang terungkap selama di persidangan, baik itu keterangan saksi maupun saksi ahli, tidak ada yang menyatakan adanya perbuatan suap seperti yang ditudingkan JPU, dan tidak ada pula kerugian negara,” kata tim penasehat hukum terdakwa yang dikordinatori Abdul Kadir SH MH.
Bahkan menurut penasehat hukum terdakwa, pasal 93 yang ditudingkan JPU Budi Serumpaet terkait IUP OP, tidak diuraikan secara keseluruhan, hanya sepenggal yang menimbulkan prasangka negatif.
Oleh karena itu, penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Mardani H Maming yang diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas tuduhan menerima suap terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dituntut 10,5 tahun penjara.
JPU KPK Budi Serumpait SH, dalam berkas tuntunannya JPU, menyatakan, terdakwa Mardani H Maming telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai bupati terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Paguntaka Cahaya Nusantara).
Menurut JPU bahwa akibat peralihan IUP OP yang dilakukan terdakwa Mardani H Maming bertentangan dengan pasal 93 UU Minerba.
Oleh karena itu JPU menuntut terdakwa Mardani H Maming selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 700 Juta subsidair 8 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama lima tahun.
JPU menyatakan, terdakwa Mardani H Maming secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ris