
BANJARMASIN – Masyarakat menghendaki agar para lanjut usia (lansia) dalam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa ditangani Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan baik dan benar.
Karena hampir dilapisan masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan masih ada lansia yang dalam ODGJ yang belum tertangani sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat.
Hal tersesebut disampaikan oleh Ketua RT 60 Komplek Purnama Permai Kelurahan Sungai Andai, Anto pada saat Sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia (Lansia) yang dilaksanakan oleh
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas.
“ Ditempat saya ada 6 lasnia ODGJ yang bahkan ada salah satunya mengamuk, sempat diamankan warga untuk diobati, namun akhirnya dikembalikan kepada keluarganya. Saya berharap dalam raperda nantinya agar lansia ODGJ bisa dimasukan untuk ditangani kesehatannya,” ujar Anto saat menjadi peserta kegatan sosialisasi terkait Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lansia di tempat kediaman H Suripno Sumas di Jalan Meratus, Banjarmasin, Selasa (24/1) pagi.
Menindaklanjuti hal tersebut, H Suripno Sumas mengatakan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lansia ini masih digodok untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalsel.
Suripno Sumas mengatakan dari empat masukan yang disampaikan sudah direalisasi ada 3 masukan dari masyarakat tadi, cuma ada satu masukan yang mana lansia dalam ODGJ belum tersentuh.
“Terkait masalah ini kami dan pansus akan membicarakan apakah bisa dimasukan dalam item aturan atau tugas tersendiri yang ranahnya oleh Dinas Kesehatan, karena bagaimanapun lansia ini ranahnya oleh Dinas Sosial,” ujar Suripno Sumas yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.
Sementara, Tenaga Ahli yang juga Dosen Hukum ULM Ahmad Fikri Hadin Mujad mengatakan ada masukan terkait Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia yang diperjuangkan oleh pa Suripno Sumas.
Masukan ini akan dilihat aturan sektoral-sektoral, tetapi masukan ini sangat penting diterima. Kriteria lansia ini hanya pada usia 60 tahun keatas yang ODGJkah atau umum nanti akan diatur lebih lanjut.rds