
BANJARMASIN – Mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadi Masrun yang menjadi terpidana kasus korupsi KONI dan sempat masuk DPO Kejari Banjarmasin, telah menyerahkan diri, Selasa (24/1) pagi.
Djumadi Masrun datang ke Kejari Banjarmasin didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, dan siap menjalani hukuman.
Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana KONI Banjarmasin atas nama Djumadi Masrun.
“Yang bersangkutan datang menyerahkan diri. Kita lakukan tes kesehatan dari dokter yang memeriksa, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, kemudian kita antar ke LP Teluk Dalam Banjarmasin,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengakuan yang bersangkutan selama ini sedang berobat di luar daerah, karena usianya sudah 78 tahun
Sebelumnya diberitakan, terkait telah turunnya salinan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai kasus dugaan korupsi dana KONI Banjarmasin, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku eksekutor siap melakukan eksekusi.
Menurut Dimas, sebagaimana diatur dalam undang-undang, pihaknya dalam hal ini kejaksaan berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya pun masih memberikan kesempatan kepada terpidana, karena masih ada haknya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana KONI Banjarmasin ada dua tersangka, yakni Widarta dan Djumadri Masrun dan Widarta yang sudah lama di eksekusi.
Adapun putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, berbunyi menyatakan terdakwa Drs H. Djumadri Masrun MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs H Djumadri Masrun dengan pidana penjara selama empat tahun, serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian, menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM membayar uang pengganti sejumlah Rp 500.000.000, dan jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama satu tahun. ris