BANJARMASIN – Terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada proyek Jembatan Patih Masih di kawasan HKSN Banjarmasin, muncul setelah adanya laporan warga mengenai kejanggalan yang ada di jembatan tersebut, dan kini masih diusut pihak Kejati Kalsel.
Jembatah Patih Masih atau Jembatan HKSN ini, oleh proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin sebelumnya telah selesai dan diresmikan Walikota H Ibnu Sina pada April 2022.
Memakai dari kas APBD Kota Banjarmasin dengan biaya sekitar Rp 70 miliar, dikucurkan dengan sistem tahun jamak (multiyear) dari tahun 2020, dan selesai pada tahun 2022 karena adanya keterlambatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin angkat bicara, dan menyoroti pihak inspektorat sebagai pihak yang mengawasi serta membimbing kinerja dari ASN di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, sejak awal kasus dugaan ini mencuat, pihak inspektorat belum ada membuka data hasil evaluasi terhadap dinas terkait, dan terkesan diam saat ingin dilakukan konfirmasi dari awak media beberapa hari yang lalu.
Ia menyebutkan, inspektorat harus proaktif menyikapi dan melakukan pengawasannya pada kinerja terhadap dinas terkait.
“Saat ini kita berharap kepada inspektorat harus lebih proaktif dalam hal menyikapi adanya pemeriksaan dari kejati terhadap dinas terkait,” ucapnya.
Dalam kinerjanya sebagai pengawas dan pemeriksa, lanjut dia, inspektorat harusnya juga bisa melakukan pemanggilan kepada dinas terkait untuk paling tidak membantu mengklarifikasi mengenai kasus dugaan yang terjadi saat ini.
“Inspektorat baik sebagai pemeriksa, pembina, ataupun pengawas, setidaknya bisa memanggil dinas terkait untuk melakukan klarifikasi. Di sinilah yang penting dari peranan inspektorat,” katanya.
Ia menambahkan, nantinya segala hasil evaluasi serta data pemeriksaan kegiatan pemerintahan dari inspektorat, harus dipaparkan kepada masyarakat apapun hasilnya. Karena, sebagai pemerintah yang menggunakan dana pajak serta retribusi dari masyarakat untuk membangun Kota Banjarmasin, segala data itu harus transparan dan wajib diketahui masyarakat.
“Duit masyarakat ini kita kumpulkan, kita gunakan, juga kita harus sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi dalam hal pembangunan di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. jjr