
BANJARBARU – Untuk menjaga kebersihan di dalam Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), warga dilarang merokok.
Mereka yang merokok di dalam JPO akan dikenakan sanksi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Dilarang Merokok Memproduksi, Mempromosikan dan Memperjualbelikan Rokok di Kawasan Ini dan Sekitarnya, dengan ancaman pidana denda sebenar Rp500 ribu atau kurungan selama 3 hari.
Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda PUPR Kota Banjarbaru, Wahyuni ST mengatakan, untuk menjaga kebersihan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru agar menempatkan tempat sampah di sekitar JPO.
“Untuk kebersihan disekitarnya baik itu di bagian bawah atau atas JPO, kami meminta kepada petugas DLH agar setiap hari melakukan kebersihan,” ujarnya.
Wahyuni menegaskan, pihaknya kembali mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Banjarbaru dan luar daerah yang ingin melintasi maupun berfoto di JPO, agar bersama menjaga dan memelihara kebersihan.
“Puntung rokok jangan dibuang di penyeberangan ini,” ujarnya.
Selain dilengkapi dengan CCTV yang sudah terpasang, di tahun 2023 ini pihak PUPR Kota Banjarbaru sedang membangun trotoar di sisi Jalan Junjung Buih dan Pangeran Suryanata, jelas Wahyuni.
“Trotoar ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan yang menggunakan fasilitas JPO,” ujarnya. ril/dio