TANJUNG – Anggota Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku penipuan N (45), warga Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Senin (16/1).
Penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di depan Kantor Keamanan Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
“Pelaku NI diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana,” ujarnya.
Pelaku NI diamankan setelah korban AR (63), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, merasa dirugikan sebesar Rp 42 juta terkait aksi penipuan berupa gadai kebun karet dengan kepemilikan fiktif.
“Pelaku NI mengakui perbuatannya, dan kita menyita barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun,” bebernya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku bercerita kepada korban melalui telepon soal temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak, dengan jaminan kebun karet.
Kemudian, pelaku menawarkan sebuah kebun di Desa Tarangan, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, untuk digadaikan kepada korban sebesar Rp 3,5 juta, yang nantinya akan ditebus sebesar Rp 4 juta.
Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati, dan dibuatkan kuitansi yang belum ditandatangani pemilik kebun atas nama Syahrani, dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk ditandatangani pemilik kebun.
Selang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditandatangani pemilik kebun, dan menjanjikan kepada korban bila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali ia akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp 150 ribu.
Tawaran gadai kebun karet dilakukan pelaku kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet, dan alasan gadai yang berbeda-beda.
Akhirnya, korban mengetahui kebun karet yang ditawarkan pelaku di Desa Tarangan, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan tersebut tidak ada dan kepemilikannya fiktif. Begitu pula kuitansi yang lainnya, nama, dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif. ant/don