
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga meluuskan kabar yang beredar terkait polemik kebijakan pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Seperti akan dibatasinya jumlah pembelian LPG 3 Kg secara harian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, saat ini lum ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara harian dengan menggunakan KTP. Meski begitu, masyarakat diimbau tetap bijak dalam menggunakan LPG subsidi sesuai kebutuhan.
“Saat ini belum ada pembatasan, namun diarapkan konsumen bisa menggunakan LPG subsidi sesuai kebutuhan,” kata Irto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Irto menambahkan, sejauh ini juga belum belum ditetapkan kriteria masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 Kg. Dengan ini, semua orag masih bisa membeli LPG yang disubsidi negara.
“Tapi, seharusnya subsidi itu diberikan kepada masarakat yang membutuhkan, untuk menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu,” jelas Irto.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) mulai menguji cobapembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkal resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
“Saat ini, kami masih melakukan uji coba dilima kecamatan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip dari Antra di Jakarta.
Adapun lima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh di Koa Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batm, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Bara.
Dalam uji coba itu, data pembeli melalui KTP akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Pnghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari pemerintah. “Itu pun yang dilakukan adalah pencocoan data antara data pembeli dengan data P3KE dari pemerintah. Nanti baru akan kami evaluasi titikverifikasinya,” ucap Irto. lp6/mb06