Kamis, Juli 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahasiswa Korban Pinjol

by matabanua
19 Januari 2023
in Opini
0

Oleh: Meliana Dewi, S.Tr.Gz (Pemerhati Politik)

Baru – Baru ini mahasiswa IPB melakukan pinjaman online/pinjol dan diminta investasi keusaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan. Nyatanya dalam perjalanan keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjol, sehingga para mahasiswa mengalami keresahan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\8\saudah.jpg

Stop Normalisasi Merokok di Depan Orang yang Tidak Merokok

30 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kesetaraan Dosen PPPK: Bukan Bom Waktu, Tapi Keniscayaan

30 Juli 2025
Load More

Pengamat Keuangan Piter Abdullah menilai ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman dalam jaringan (pinjaman online/pinjol) untuk penjualan yang ternyata bodong yang tidak memiliki kemampuan keuangan, dan tidak memiliki literasi pengetahuan mengenai masalah ini. Namun, ia mempertanyakan apakah kasus ini penipuan sehingga perlu diusut tuntas aparat hukum.”Itu perilaku yang tidak mau bekerja keras karena membuat pelaku (mahasiswa) spekulatif, apalagi kalau tidak didukung dengan kemampuan keuangan. Persoalan semakin ditambah karena mereka tidak memiliki literasi pengetahuan yang cukup. (Republika.Co.Id Selasa15/11/2022)

Akhirnya, dia melanjutkan, mahasiswa ini berspekulasi dan meminjam uang orang yaitu di pinjaman dalam jaringan. Padahal, ia mengingatkan bunga pinjaman yang sangat tinggi baik pinjol ilegal maupun legal. Pria yang juga Direktur Eksekutif Segara Institute ini menambahkan, semua pinjaman memiliki bunga yang besar. (Republika.Co.Id Selasa15/11/2022)

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjaman online hingga didatangi penagih utang ke rumahnya, karena penagihan utangnya berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk grup WhatsApp usaha penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online. Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagainya kini berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota. (Republika.Co.Id Selasa15/11/2022)

Ekonomi INDEF Nailul Huda berpendapat bahwa banyaknya mahasiswa yang menjadi korban penipuan pinjol mengindikasikan minimnya literasi keuangan digital Menurut Huda, ini jelas pelajaran penting bagi masyarakat bahwa jika ingin berinvestasi harus mengenal resikonya dan jangan menggunakan uang dari hasil meminjam. Terlebih, lanjut Huda, uang investasi yang berasal dari pinjaman itu merugikan karena peminjam tidak mendapat apa – apa, melainkan nantinya malah harus membayar uang tersebut ke lembaga pinjol beserta bunganya.

Terjeratnya pinjol dikalangan mahasiswa dikarenakan minimnya literasi sistem ekonomi syariah sehingga mereka mungkin tidak mengetahui bahwa dibalik investasi digital dan pinjol ada ribanya. Disamping itu para mahasiswa harus bersikap war’a atau berhati hati mengenai kegiatan investasi digital dan pinjol. Agar tidak mudah terpengaruh dan dapat memilah milih yang terkait kegiatan investasi digital dan pinjol tersebut, pentingnya bagi para mahasiswa tidak hanya sebatas mempelajari ilmu sains dan teknologi tetapi ilmu agama (ilmu syar’i) juga harus dipelajari agar mereka mengetahui tentang terkaitnya kegiatan investasi digital dan pinjol ini.

Sangatlah jelas bahwa tidak ada keuntungan dari pihak peminjam, malah mendapatkan kerugian ditambahlagi dengan resiko yang tinggi. Bagi pihak yang meminjamkan mereka mendapatkan keuntungan dari bunga tersebut, hal ini justru buah dari kapitalisme yang hanya ingin mendapatkan materi semata melalui jalur pinjol tersebut, tanpa mempertimbangkan resiko yang akan terjadi.

Pada dasarnya akad hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati.

Hal yang perlu diperhatikan dalam mengatasi pinjol berbunga adalah adanya ilmu muamalah syar’i yang berlandaskan sistem ekonomi dalam islam. Muamalah syar’i adalah bagian dari sistem ekonomi islam tentu terbebas dari unsur riba. Muamalah dalam islam memiliki peranan yang sangat penting, karena muamalah berisi tentang aturan – aturan dan hukum sesuai syari’at islam yang mengatur tentang urusan dunia. Kita harus mempelajari muamalah agar dapat menjalani hidup sesuai dengan syari’at islam. Allah SWT menciptakan manusia dan dunia ini bukan tanpa aturan, ada hukum – hukum yang harus dipatuhi dalam menjalani hidup di dunia ini. Nantinya manusia yang berhasil menjalani hidup sesuai dengan syari’at islam akan diberikan imbalan yang setimpal diakhirat.

Cukuplah Firman Allah Swt dalam Q.S Al Baqarah :275 sebagai pengingat kita yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Maka dari itu hanya penerapan Islam secara kaffahlah (menyeluruh) yang mampu mengatasi dan memecahkan persoalan dalam kehidupan sehari – hari. Wallahu’alam bish shawab.

 

 

Tags: Ekonomi INDEFIPBMeliana DewiNailul HudaPemerhati Politikpinjol
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA