
PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut mengamankan 18 botol minuman beralkohol diduga diperjualbelikan, di salah satu rumah warga di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Senin (16/1).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut Muhammad Kursi mengatakan, 18 botol minuman beralkohol telah diamankan, dan akan dilakukan proses selanjutnya.
“Alhamdulillah, hari ini kita amankan 18 botol minuman beralkohol berbagai merk. Rabu (18/1) nanti, akan kita lakukan proses selanjutnya bersama penyidik,” katanya.
Ia mengungkapkan, razia penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah Tanah Laut, terus dilakukan pihaknya tanpa ada jadwal tertentu. “Razia kita lakukan kali ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan razia apabila masih ada pelanggaran peraturan daerah, baik itu berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil dari temuan di lapangan. ant