JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bungkam usai dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan cnnindonesia.com di lokasi, Sambo keluar meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.48 WIB. Ia langsung dikelilingi oleh anggota Brigade Mobile (Brimob) lengkap dengan senjata laras panjang.
Sambo lantas dicecar oleh awak media mengenai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum, namun ia tak meresponsnya.
Tak hanya itu, Sambo juga bungkam saat ditanya mengenai analisis jaksa penuntut umum ihwal perselingkuhan antara istrinya, Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Sambo kemudian mengenakan rompi tahanan merah dengan nomor 01 dan borgol di tangannya. Ia lalu bergegas meninggalkan ruang sidang utama dengan dikawal ketat anggota Brimob.
Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup, karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam berkas tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dalam memberikan tuntutan kepada Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1), yang dikutip cnnindonesia.com.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.
Selain itu, kata jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Tindakan Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Selain itu perbuatan Sambo tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Terakhir, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
“Hal meringankan, tidak ada,” ujarnya. web