
BANJARMASIN – Setelah rampung dibahas akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di finalisasi untuk segera akan di paripurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut setelah sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menggelar rapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalsel, Biro Hukum dan tenaga ahli.
Wakil Ketua Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Siti Noortita Ayu Febria Roosani mengatakan pansus ini digunakan untuk Dinas PMPTSP untuk pelaksanaan SOPnya karena selama ini hanya memegang pelimpahan dari Gubernur Kalsel.
Saat ini Sistem Online Single Submission ( OSS) merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selama ini Dinas PMPTSP hanya memegang perizinan yang dilaksanakan provinsi saja contohnya seperti truk tidak masuk jalan raya,retribusi air permukaan,air limbah.
Sedangkan perizinan lain dipegang oleh OSS dari pusat dan itu yang di minta Dinas PMPTSP. Dengan adanya perda itu nanti mereka ada payung hukum dan tidak melalui pelimpahan dengan menggunakan Aplikasi Mantap.
“ Kami sudah finalisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan tinggal harmonisasi serta fasilitasi kementerian terkait saja lagi,” ujar Siti Noortita Ayu Febria Roosani usai rapat di ruang Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin,Selasa (17/1) pagi.
Ditambahkan,Anggota Pansus H Suripno Sumas mengatakan dengan pansus ini finalisasi,mengingat aturan hukum masih gantung maksudnya undang-undang Cipta Kerja belum final,ditambah lagi ada perpu akan ditinggal.
“Setelah raperda ini di revisi oleh tenaga ahli dari Biro Hukum akan disampaikan ke kementerian di Jakarta,” ujar Suripno Sumas.rds