Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menyoal Aturan Pajak Terbaru!

by matabanua
17 Januari 2023
in Opini
0

Oleh:Jalidah, S.Pd (Guru di Batola)

Mulai 1 Januari 2023, Resmi. Pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Adapun objek pajaknya adalah penghasilan dan tarifnya bersifat progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, pajak yang dikenakan bakal lebih besar. Tarif pajak yang baru ini memuat lima layer (lapis, ed.), yaitu penghasilan hingga Rp60 juta terkena tarif PPh 5%, Rp60 juta—Rp 250 juta (15%), Rp250 juta—Rp500 juta (25%), Rp500 juta—Rp5 miliar (30%), dan di atas Rp5 miliar (35%).

Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp. 5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5%.Jika dihitung dengan ketentuan beleid terbaru, karyawan bergaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, setiap tahunnya terkena PPh Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

Banyak warga yang merespons PP ini dengan mengatakan bahwa selalu saja rakyat susah yang menjadi sasaran, sedangkan pejabat yang kaya malah dibiarkan. Pengusaha kaya beromzet triliunan rupiah juga malah mendapat keringanan pajak. Hal tersebut makin memperlihatkan bahwa pemerintah hari ini kian tidak memihak rakyat kecil.

Untuk saat ini, gaji Rp5 juta per bulan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga secara layak. Harga pangan pokok, tarif air dan listrik, iuran BPJS, serta sejumlah fasilitas umum (kesehatan ataupun pendidikan), semua terhitung mahal dan tidak sebanding dengan gaji mereka.

Dari persoalan di atas, setidaknya ada dua poin yang bisa kita bahas. Pertama, pajak dalam sistem demokrasi adalah sumber utama pendapatan negara.Negara akan terus mencari legitimasi untuk menambahnya, termasuk pungutan pajak pada rakyat yang jelas sangat membebani kehidupan mereka.

Poin kedua, selain sebagai sumber utama APBN, pajak pun ditengarai sebagai alat pemerintah untuk “memalak” rakyat. Ini terlihat dari pengaturan pajak yang tajam pada rakyat, tetapi tumpul pada pengusaha. Tidak ada ampun apalagi kompensasi bagi rakyat yang tidak bisa membayar pajak. Lain dengan pengusaha yang beromzet triliunan rupiah, justru bisa dengan mudah mendapatkan ampunan pajak meskipun mangkir dari kewajibannya.

Pajak dalam Islam

Berbeda dengan tata kelola keuangan dalam sistem Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara (baitulmal). Pajak dalam Islam disebut dharibah, praktiknya sangat jauh berbeda dengan pajak dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Dharibah tidak menjadi tumpuan kas negara, tidak pula dibebankan kepada seluruh warga, melainkan hanya kaum muslim yang kaya yang dipungut dharibah. Skema ini bersifat temporer, dilakukan jika kas negara kosong dan saat butuh dana yang mendesak saja, serta berakhir setelah keperluan tersebut selesai atau kas negara sudah terisi kembali.

Meski demikian, sangatlah jarang mendapati kondisi baitulmal yang kosong. Ini karena baitulmal memiliki sumber pemasukan melimpah, yaitu dari fai dan kharaj, juga kepemilikan umum dan sedekah. Kepemilikan umum, misalnya, haram untuk dikuasai swasta. Dari sini, pemasukan akan mengalir deras untuk baitulmal.

Demikianlah aturan Islam memberi solusi atas setiap permasalahan karena berasal dari Pencipta yang Maha Tahu yang terbaik untuk manusia.

 

 

Tags: Guru di BatolaJalidahWallahu a’lam Pajak
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA