BANJARMASIN – Terkait turunnya petikan putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai kasus dugaan korupsi dana KONI Banjarmasin, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku eksekutor siap melakukan eksekusi.
Hal tersebut dikatakan Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra SH MH kepada media, Selasa (17/1).
Menurut Dimas, sebagaimana yang diatur dalam undang undang, pihaknya dalam hal ini berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya pun masih memberikan kesempatan kepada terpidana, karena masih ada hak nya.
“Kami berharap, alangkah bagusnya kalau terpidana mau datang dan menyerahkan diri untuk menjalani putusan tersebut,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana KONI Banjarmasin ada dua tersangka, yakni Widarta dan Djumadri Masrun. “Untuk putusan kasasi MA atas nama Widarta, sudah kita lakukan eksekusi,” ujar Dimas.
Sedangkan untuk putusan kasasi MA atas nama Djumadri Masrun, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.
“Untuk putusan kasasi MA atas nama Djumadri Masrun, kejaksaan sudah melayang surat pemanggilan sebanyak tiga kali, hingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Adapun putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022 yang berbunyi menyatakan terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana dakwaan subsidair menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan enam bulan.
Kemudian, menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM membayar uang pengganti sejumlah Rp 500.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama satu tahun. ris